Koperasi

Koperasi Sekolah

Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sekolah-sekolah yang sederajat dengannya.

Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Pendirian koperasi sekolah berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Readmore


Pengembangan Koperasi

Peran Internal Koperasi

Secara kelembagaan koperasi memiliki ruang gerak yang paling terbatas dibandingkan lembaga lain di bidang yang sama. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah jarang yang bersifat kondusif bagi perkembangan koperasi.

Koperasi hanya bergerak pada usaha pertokoan atau simpan pinjam saja. Padahal, sebenarnya ada banyak peluang usaha yang mungkin ditangani koperasi. Namun karena berbagai keterbatasan itulah koperasi jarang ada yang memanfaatkannya. Readmore


Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Melaksanakan dan mengembangkan usaha dalam koperasi merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. Koperasi dapat memperoleh dan mencari laba untuk menutup pembiayaan usaha seperti gaji karyawan, biaya kantor, biaya pergudangan, serta biaya lainnya. Tetapi laba yang dicari bukanlah laba dalam tingkatan setinggi-tingginya namun laba yang wajar karena koperasi bukanlah lembaga yang profit oriented. Laba bagi koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).

SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan. Pada akhir tahun, setelah memperhitungkan berbagai macam biaya dan ternyata terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut setelah dikurangi dana cadangan akan dibagikan kepada anggotanya sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi. Readmore


Cara Pembubaran Koperasi

Cara pembubaran koperasi telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 46 sampai dengan pasal 50. Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992 ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan untuk membubarkan koperasi.

  1. Keputusan Rapat Anggota Rapat anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubarkan koperasi. Apabila rapat anggota telah memutuskan untuk membubarkan koperasi, maka pengurus koperasi atau kuasa rapat anggota memberitahukan secara tertulis keputusan pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditor dan Readmore

Syarat Pendirian Koperasi

Syarat Pembentukan Koperasi

Dalam pasal 6 sampai pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi sebagai berikut.

  1. Pasal 6
    1. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
    2. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
  2. Pasal 7
    1. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Readmore

Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.

Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar. Readmore


Perangkat Organisasi Koperasi

Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 (tiga) perangkat organisasi koperasi, yaitu: rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

  1. Rapat AnggotaRapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan: Readmore

Bentuk dan Jenis Koperasi

Bentuk Koperasi

Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

Koperasi primer beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan usahanya secara langsung melayani para anggotanya. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hukum. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan /atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Readmore


Karakteristik Koperasi Indonesia

Pengertian Koperasi

Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “cooperation” yang terdiri dari kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” artinya usaha untuk mencapai tujuan. Jadi, dari asal katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan.

Adapun pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Readmore


Modal Koperasi

Modal merupakan sesuatu yang penting bagi kelangsungan jalannya koperasi. Modal koperasi diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.

  1. Modal Sendiri
    1. Simpanan Pokok Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama besarnya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Readmore