Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “cooperation” yang terdiri dari kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” artinya usaha untuk mencapai tujuan. Jadi, dari asal katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan.
Adapun pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerja secara bersama-sama, atau bergotong royong berdasarkan persamaan hak dan kewajiban, untuk memajukan kepentingankepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian koperasi merupakan badan usaha yang memiliki ciriciri berikut ini.
- Koperasi merupakan kumpulan orang-orang.
- Koperasi dilakukan dengan bekerja sama dan bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban.
- Semua kegiatan koperasi tidak boleh dengan paksaan.
- Tujuan koperasi ditujukan untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Sejarah Koperasi Indonesia
- Periode Pendudukan Belanda Pada periode ini gerakan koperasi dipelopori oleh R. Aria Wiriaatmaja. Beliau mendirikan semacam koperasi simpan pinjam dengan nama Hulp en Spaar Bank, yang artinya Bank Pertolongan dan Simpanan. Tujuan dari pendirian bank tersebut untuk menolong para pegawai negeri sipil yang terjerat utang dari kaum lintah darat. Selain itu koperasi ini juga membantu petani dan pedagang kecil. Cita-cita dan ide R. Aria Wiriaatmaja tidak dapat berlanjut karena tindakan pemerintah Belanda yang merintangi dan menghambat kegiatan itu. Hal ini dibuktikan dengan didirikannya Algemen Nallescrediet Bank(sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia), rumah gadai, bank desa, dan sebagainya.Meskipun koperasi tersebut telah diambil alih oleh Belanda, namun tidak menyurutkan semangat para tokoh lainnya untuk mendirikan koperasi. Misalnya, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mendirikan lembaga koperasi konsumsi, tetapi tidak berhasil karena perhatian rakyat terhadap koperasi masih kurang. Selain itu, pada tahun 1912, H. Saman Hudi memelopori berdirinya koperasi industri kecil dan kerajinan dengan tujuan memperkuat perdagangan dan industri dari pedagang Tionghoa. Untuk menghambat perkembangan koperasi, pemerintah Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Undang-Undang No. 431 tertanggal 7 April 1915. Namun undang-undang ini mendapat kecaman dari masyarakat Indonesia.
- Periode Pendudukan Jepang Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, koperasi tidak mengalami perkembangan melainkan semakin mengalami kemunduran. Hal ini karena adanya ketentuan dari penguasa Jepang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapat ijin dari pemerintah setempat dan biasanya dipersulit. Keadaan ini berlangsung dari tahun 1942 sampai dengan 1945.
- Periode Setelah Kemerdekaan Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, muncullah semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Pada periode ini, koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Semakin kuatnya landasan koperasi telah mengantarkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
- Mendirikan Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
- Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.
- Mendirikan Bank Koperasi.
- Asas koperasi adalah gotong royong.
- Koperasi desa sebagai dasar untuk memperkuat susunan perekonomian.
- Mengadakan gerakan menabung.
Setelah Kongres Koperasi I berhasil dilaksanakan, kemudian diadakan Kongres Koperasi II di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1953 dan menetapkan hal-hal berikut ini.
- Mengganti SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
- Menetapkan pelajaran koperasi sebagai mata pelajaran di sekolah.
- Menetapkan Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Kemudian pada tanggal 24 April 1961 di Surabaya diadakan Musyawarah Koperasi I dan Musyawarah Koperasi II di Jakarta. Musyawarah tersebut berhasil mengeluarkan UU Koperasi No. 14 Tahun 1965, tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Tetapi isi dari undang-undang tersebut menyimpang dari cita-cita koperasi.
Kemudian pemerintah bertekad untuk memurnikan koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, maka pada tanggal 18 Desember 1967 disahkan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang berisi tentang:
- Keanggotaan secara sukarela.
- Asas demokrasi dan kekuasaan tertinggi pada rapat anggota.
- SHU dibagikan atas dasar jasa anggota.
- Ada pembatasan atas dasar bunga modal.
- Menyejahterakan anggota.
- Manajemen terbuka.
Namun seiring berjalannya waktu, untuk lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman, maka pada tanggal 21 Oktober 1992 telah dikeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dengan adanya undang-undang yang baru ini diharapkan koperasi-koperasi yang telah ada dapat bertambah maju dan akan tumbuh koperasi-koperasi baru.
Lambang Koperasi Indonesia
Berikut ini arti lambang koperasi.
- Rantai : Menggambarkan persahabatan yang kokoh.
- Roda bergigi : Menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
- Padi dan kapas : Menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
- Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
- Bintang dalam perisai : Pancasila merupakan landasan ideal koperasi.
- Pohon beringin : Sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
- Koperasi Indonesia : Menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
- Warna merah putih : Menggambarkan sifat nasional bangsa Indonesia.
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tidak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan.
- Landasan Koperasi Indonesia
- Landasan Idiil Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut: Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Ketuhanan yang Maha Esa Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain. Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer, pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila pertama Pancasila.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:
- koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan masing-masing anggota; dan
- semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.
- Persatuan Indonesia Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi. Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang asal usul dan status sosial.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal berikut ini.
- Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan makmur.
- Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan karyanya.
- Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi Indonesia sebagai badan usaha.
- Landasan Struktural Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
- Landasan Mental Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
- Landasan Operasional Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masingmasing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia. (a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. (b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
- Landasan Idiil Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut: Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Asas Koperasi Asas koperasi sesuai dengan pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 adalah berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Asas kekeluargaan berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua anggota. Karena koperasi dibentuk dari adanya tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, maka usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.Akibat dari usaha yang dijalankan secara bersama ini akan ditanggung secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Kunci penting dalam asas kekeluargaan adalah kebersamaan dan gotong royong. Pengurus koperasi harus dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
- Tujuan Koperasi Indonesia Tujuan koperasi seperti tertuang dalam Bab II pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 adalah: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945”.
- Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi
- Fungsi dan Peran Koperasi Dalam Bab III, bagian pertama pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 diuraikan fungsi dan peran koperasi.
- Fungsi Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Peran Koperasi
- Koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan bergabung dalam koperasi, para anggota koperasi dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
- Koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat. Para anggota koperasi dapat meningkatkan penghasilannya baik dengan memanfaatkan jasa koperasi maupun melalui usaha masing-masing anggota secara terorganisir, sehingga pada setiap akhir tahun koperasinya memiliki sisa hasil usaha dalam jumlah yang besar. Dengan demikian dapat meningkatkan penghasilan para anggotanya.
- Koperasi sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja. Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong nasib masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dengan didirikannya koperasi berarti akan membutuhkan banyak tenaga kerja untuk mengelola usaha koperasi.
- Koperasi ikut membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam wadah koperasi, para pengurus koperasi dapat membuat program yang teratur dan berkesinambungan untuk mendidik anggotanya agar mereka memiliki keahlian dan keterampilan yang dapat mendukung tujuan koperasi.
- Koperasi berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi adalah salah satu badan usaha di Indonesia dan merupakan tempat masyarakat memberdayakan dirinya. Oleh karena itu, koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha ekonomi lainnya. Dengan memberdayakan koperasi berarti pula memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya memberdayakan perekonomian nasional.
- Fungsi Koperasi
- Prinsip Koperasi Prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 5 UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut:
- Koperasi dalam Melaksanakan Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Maksud dari sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi adalah untuk menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela ini juga berarti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekadar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
- Kemandirian Prinsip kemandirian mengandung arti dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian juga mengandung arti kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, serta berani mempertanggungjawabkan perbuatan dan kehendak sendiri.
- Dalam Mengembangkan Usahanya, Koperasi Menekankan Prinsip Koperasi yang Lain
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antarkoperasi Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama yang dimaksud dapat dilakukan antarkoperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.
- Koperasi dalam Melaksanakan Prinsip Koperasi
- Fungsi dan Peran Koperasi Dalam Bab III, bagian pertama pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 diuraikan fungsi dan peran koperasi.