-
Bidang-Bidang Manajemen
Berdasarkan bidangnya, manajemen dapat dikelompokkan menjadi beberapa bidang berikut ini. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Manajemen sumber daya manusia merupakan penerapan manajemen yang berkaitan dengan perencanaan, pengadaan, kompensasi, pemilihan, dan pengembangan sumber daya manusia.
-
Prinsip Manajemen
Prinsip merupakan sesuatu yang fundamental dari kebenaran yang bersifat umum dan dijadikan sebagai pedoman untuk berpikir dan bertindak. Di dalam manajemen perlu adanya prinsip yang harus dipegang khususnya dalam hal pengambilan keputusan, sehingga kesalahan mendasar yang mungkin terjadi dapat dihindarkan. Prinsip manajemen dalam penggunaannya tidak mutlak, namun dapat disesuaikan dengan keadaan di lapangan, meskipun tetap…
-
Piramida Manajemen
Coba kalian perhatikan struktur organisasi dalam satu kelasmu. Tentunya ada yang menjadi ketua, wakil ketua, bendahara, sekretaris, dan seksi-seksi. Merekalah yang akan mengatur organisasi kelas untuk mencapai tujuannya. Tugas dan peran dari setiap orang tersebut secara organisasional dibagi menjadi beberapa tingkatan yang dinamakan sebagai tingkatan manajemen. Berikut ini terdapat beberapa tingkatan manajemen. Manajemen Tingkat Puncak…
-
Koperasi Sekolah
Pengertian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sekolah-sekolah yang sederajat dengannya. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah.…
-
Pengembangan Koperasi
Peran Internal Koperasi Secara kelembagaan koperasi memiliki ruang gerak yang paling terbatas dibandingkan lembaga lain di bidang yang sama. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah jarang yang bersifat kondusif bagi perkembangan koperasi. Koperasi hanya bergerak pada usaha pertokoan atau simpan pinjam saja. Padahal, sebenarnya ada banyak peluang usaha yang mungkin ditangani koperasi. Namun karena berbagai keterbatasan itulah…
-
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Melaksanakan dan mengembangkan usaha dalam koperasi merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. Koperasi dapat memperoleh dan mencari laba untuk menutup pembiayaan usaha seperti gaji karyawan, biaya kantor, biaya pergudangan, serta biaya lainnya. Tetapi laba yang dicari bukanlah laba dalam tingkatan setinggi-tingginya namun laba yang wajar karena koperasi bukanlah lembaga yang profit oriented. Laba bagi…
-
Cara Pembubaran Koperasi
Cara pembubaran koperasi telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 46 sampai dengan pasal 50. Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992 ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan untuk membubarkan koperasi. Keputusan Rapat Anggota Rapat anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubarkan koperasi. Apabila rapat anggota telah memutuskan untuk membubarkan…
-
Syarat Pendirian Koperasi
Syarat Pembentukan Koperasi Dalam pasal 6 sampai pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi sebagai berikut. Pasal 6 Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. Pasal 7 Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
-
Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk…
-
Perangkat Organisasi Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 (tiga) perangkat organisasi koperasi, yaitu: rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat AnggotaRapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam pasal 22 UU No. 25 Tahun…