Syarat Pendirian Koperasi


Syarat Pembentukan Koperasi

Dalam pasal 6 sampai pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi sebagai berikut.

  1. Pasal 6
    1. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
    2. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
  2. Pasal 7
    1. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
    2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  3. Pasal 8 Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: 1) daftar nama pendiri; 2) nama dan tempat kedudukan; 3) ketentuan mengenai keanggotaan; 4) ketentuan mengenai rapat anggota; 5) ketentuan mengenai pengelolaan; 6) ketentuan mengenai permodalan; 7) ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; 8) ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; dan 9) ketentuan mengenai sanksi.

Langkah Pendirian Koperasi

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi.

  1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  2. saha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
  3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan dari pihak luar.
  4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mendirikan koperasi sebagai berikut:
    1. Tahap Persiapan Adapun persiapan-persiapan yang dilakukan dalam mendirikan koperasi yaitu dengan membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Berikut ini adalah tugas dari panitia.
      1. Membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan pejabat yang menangani urusan koperasi.
      2. Menyiapkan daftar hadir.
      3. Menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
      4. Menyiapkan berita acara rapat.
    2. Tahap Pelaksanaan Tahap pelaksanaan ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat pembentukan yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat serta undangan lainnya dengan susunan acara pokok berikut ini.
      1. Pembukaan.
      2. Penyuluhan oleh pejabat pemerintah yang menangani koperasi.
      3. Pengesahan berdirinya koperasi.
      4. Membahas dan mengesahkan AD dan ART.
      5. Pemilihan dan pelantikan pengurus dan pengawas koperasi.
      6. Penutup.
    3. Tahap Pengesahan Pada tahap ini pengurus mengajukan surat permohonan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan akta pendirian koperasi, yaitu Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan hal-hal berikut ini.
      1. Dua rangkap akta pendirian, salah satunya bermeterai cukup.
      2. Berita acara rapat pembentukan koperasi.
      3. Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
      4. Rencana awal kegiatan koperasi.
      5. Daftar hadir rapat pembentukan.
      6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing anggota pendiri.

Hasil penelitian pejabat yang berwenang serta yang bersangkutan berpendapat bahwa anggaran dasar koperasi tersebut tidak bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka pejabat tersebut mengesahkan akta pendirian koperasi dengan surat keputusan atas nama Menteri Negara Koperasi, PKM. Pengesahan akta pendirian koperasi tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap. Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut diumumkan dalam berita negara RI dan biaya pengumumannya dibebankan kepada Departemen Koperasi, PKM.

, ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *