Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sekolah-sekolah yang sederajat dengannya.
Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Pendirian koperasi sekolah berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum. (more…)