Linux Fun
Gerakan Nonblok adalah organisasi negara-negara yang tidak masuk Blok Barat dan Blok Timur. Gerakan Nonblok disebut juga nonalignedyang artinya tidak memihak. Gerakan negaranegara nonblok lahir sekitar tahun 1960-an, ketika politik dunia dikuasasi oleh Blok Barat dan Blok Timur.
Blok Barat dengan menganut liberalisme dalam pengaruh Amerika Serikat dan Blok Timur yang menganut komunisme dalam pengaruh Uni Sovyet.
Dua kubu yaitu Blok Barat dan Timur saling berebut pengaruh sehingga timbul ketegangan antara kedua kekuatan tersebut sehingga terjadilah perang dingin antara dua kekuatan tersebut. Ketegangan yang makin memuncak mendorong terbentuknya Gerakan Nonblok.
Lahirnya Gerakan Nonblok dilatarbelakangi oleh:
- Perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur yang mengancam perdamaian dunia.
- Timbulnya solidaritas negara-negara Asia Afrika setelah adanya Konferensi Asia Afrika dalam rangka memelihara dan memajukan perdamaian dunia.
Prinsip Gerakan Nonblok adalah sebagai berikut:
- Tidak berpihak terhadap persaingan Blok Barat dan Blok Timur.
- Berpihak kepada perjuangan antikolonialisme.
- Menolak ikut serta berbagai bentuk aliansi militer.
- Menolak ikut serta aliansi bilateral dengan negara adikuasa.
- Menolak pendirian basis militer negara adikuasa di wilayah masing-masing.
Konferensi tingkat tinggi pertama Gerakan Nonblok di Beograd, Yugoslavia. Indonesia pernah menjadi tuan rumah KTT Nonblok yang ke-10 di Jakarta yang berlangsung tanggal 1 sampai dengan 6 September 1992 yang dihadiri oleh 108 negara. Indonesia juga termasuk salah satu penggagas berdirinya Gerakan Nonblok.
Tokoh penggagas Gerakan Nonblok lainya adalah Presiden Josep Broz Tito dari Yugoslacvia, Presiden Gamal Abdul Nasser dari Mesir, Perdana Menteri Panditt Jawaharial Nehru dari India, dan Presiden Kwame Nkrumah dari Ghana. Kegiatan-kegiatan Gerakan Nonblok meliputi bidang ekonomi dan politik.
Indonesia masuk anggota PBB tanggal 28 September 1950 yang tercatat menjadi anggota ke-60. Tetapi Indonesia pernah keluar dari anggota PBB. Pada tanggal 28 Desember 1966 secara resmi Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB. Masuknya kembali Indonesia menjadi anggota PBB disambut baik oleh sejumlah negara terutama dari Asia.
Di PBB inilah bangsa Indonesia memperjuangkan negaranegara yang belum merdeka dan aktif ikut serta menciptakan perdamaian dunia dengan dikirimnya pasukan perdamian PBB dari Indonesia seperti Pasukan Garuda untuk perdamaian Kamboja, Timur Tengah, dan sebagainya.
Asal Usul PBB PBB sebutan yang diciptakan oleh mendiang Presiden Franklin D. Roosevelt tanggal 1 Januari 1942. Piagam PBB disusun oleh 50 negara pada konferensi mengenai organisasi internasional di San Francisco tanggal 25 April – 26 Juni 1945. Para wakil bekerja atas usul yang dirumuskan oleh wakil-wakil Tiongkok, Uni Sovyet, Inggris, dan Amerika Serikat di Dumberton Oaks. PBB secara resmi berdiri tanggal 24 Oktober 1945 pada saat piagam telah diratifikasi oleh Tiongkok, Prancis, Inggris, Uni Sovyet, dan Amerika Serikat. Markas besar PBB dirikan di atas tanah yang disumbangkan oleh Jutawan John D. Rockefeller Jr. terletak di tepi East River dan tanah tambahan dari New York City.
Ttujuan didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah: a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional/dunia. b. Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antarbangsa. c. Bekerja sama secara internasional untuk memecahkan persoalan-persoalan ekonomi internasional, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan, dan untuk memajukan rasa hormat untuk hak-hak manusia dan kemerdekaankemerdekaan asasi. d. Untuk menjadi pusat bagi persesuaian tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam usaha mencapai tujuan bersama.
Setelah Perang Dunia II banyak negara Asia Afrika yang merdeka seperti Indonesia, Libia, Burma, Srilanka, Vietnam, Pakistan, India, dan Filipina. Tetapi masih banyak juga yang belum merdeka. Bangsa Asia Afrika masa lalunya sangat menderita karena penjajahan bangsa lain. Banyak negara-negara Asia Afrika yang berpandangan sama atas situasi dunia saat itu. Terasa betul adanya “perang dingin” antara Amerika Serikat dengan Uni Sovyet.
Bangsa bangsa Asia Afrika memandang bahwa “perang dingin” itu sebagai ancaman bagi perdamaian dunia, maka pada bulan Desember 1954 tercapai kesepakatan antara lima negara Asia untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika yang dilaksanakan pada tanggal 18-25 April 1955 di Gedung Merdeka Bandung. Pemrakarsa KAA adalah Indonesia diwakili oleh PM Mr. Ali Sastroamijoyo; India diwakili oleh PM Jawaharlal Nehru; PM Pakistan oleh Mohammad Ali; PM Srilanka Sir John Kotelawala, dan PM Burma oleh U Nu.
Tujuan diadakan KAA antara lain:
- Memajukan kerja sama bangsa-bangsa Asia Afrika dalam bidang ekonomi dan sosial budaya.
- Memberantas diskriminasi ras dan kolonialisme.
- Memperbesar peranan Asia Afrika di dunia dalam mengusahakan perdamaian dunia.
Konferensi Asia Afrika menghasilkan dokumen bersejarah dengan nama Dasasila Bandung yang berisi prinsip prinsip hubungan internasional dalam rangka memelihara dan memajukan perdamian dunia. Prinsip-prinsip itu adalah:
- Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB.
- Menghormati kedaulatan dan integritas semua bangsa
- Mengakui persamaan ras dan persamaan bangsa, baik besar maupun kecil.
- Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soalsoal dalam negeri negara lain.
- Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian atau secara kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB.
- 1) Tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus salah satu negara besar. 2) Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
- Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
- Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai seperti perundingan, persetujuan. Abritase atau penyelesaian hukum atau cara damai lain-lain lagi menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan yang sesuai dengan Piagam PBB.
- Memajukan kepentingan bersama dan bekerja sama.
- Menghormati hukum dan kewajiban internasional.
Dengan hasil keputusan dan prinsip-prinsip Konferensi Asia Afrika telah mempengaruhi situasi politik dunia saat itu antara lain:
- Ketegangan dunia semakin berkurang.
- Perjuangan bangsa-bangsa Asia Afrika demi kemerdekaannya semakin meningkat.
- Australia dan Amerika Serikat mulai berusaha menghapuskan rasdiskrimasi di negaranya.
- Politik bebas aktif yang dijalankan oleh Indonesia, India, Burma, dan Srilanka mulai diikuti oleh negara-negara lain yang tidak termasuk Blok Barat dan Blok Timur.
- Belanda kesulitan dalam menghadapi negara-negara Asia Afrika di PBB sebab dalam Sidang Umum PBB, negara Asia Afrika mendukung tuntutan Indonesia atas Irian Barat.
- Diselenggarakan konferensi-konferensi berbagai golongan masyarakat Asia Afrika, antara lain 1) Konferensi Ahli Hukum Asia Afrika di Tokyo tahun 1961; 2) Konferensi Pengarang Asia Afrika di Kolombo tahun 1962; 3) Konferensi Wartawan Asia Afrika di Jakarta tahun 1963 dan 4) Konferensi Islam Asia Afrika di Bandung tahun 1965.
Hubungan luar negeri diarahkan pada upaya untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan nasional, turut serta mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang dilandasi prinsip politik luar negeri bebas aktif dan semangat Dasasila Bandung.
Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerja sama internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri dan memantapkan pemahaman tentang Wawasan Nusantara. Hubungan luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerja sama antarnegara berkembang dan antarnegara maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentigan nasional.
Dalam politik luar negeri ini citra positif Indonesia harus dikembangkan, ditingkatkan, dan diperluas melalui promosi, peningkatan hasil pembangunan, peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.
Peranan Indonesia dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerja sama antarbangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan terutama untuk meningkatkan investasi, memperluas ekspor barang dan jasa, menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi, mempromosikan tujuan daerah wisata dan memberikan bantuan kemanusiaan di luar negeri.
Perjuangan bangsa Indonesia di dunia internasional yang menyangkut kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Republik Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan. Peran aktif Indonesia terus ditingkatkan dalam mendorong dan mengembangkan hubungan dan kerja sama antarkawasan dan antarnegara. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia harus diikuti dan dikaji secara saksama agar secara dini dapat memperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan nasional dan pencapaian tujuan nasional.
Ketimpangan dan ketidakadilan negara industri maju perlu diperkecil dengan meningkatkan pelaksanaan perjanjian perdagangan internasional, menghilangkan hambatan-hambatan dalam upaya ekspor negara-negara berkembang sehingga terjadi kesetaraan antara negara industri maju dengan negara-negara berkembang. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus memantapkan diri dalam menghadapi sistem perdagangan bebas yang telah disepakati di tingkat regional, dan global dalam rangka mewujudkan tata ekonomi dunia baru.
Perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial perlu penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesatuan sikap serta kerja sama internasional dengan memanfaatkan forum regional maupun global.
Peran aktif Indonesia dalam pelucutan senjata khususnya senjata pemusnah massal, seperti senjata nuklir, biologi, dan kimia terus ditingkatkan Hal ini merupakan amanat politik luar negeri Indonesia bebas aktif. Politik bebas aktif artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap dan nasibnya sendiri yang berkaitan dengan mewujudkan tujuan nasional dan hubungan internasional.
Dalam politik luar negeri bebas aktif bangsa Indonesia harus ikut serta menciptakan perdamaian dunia, hal tersebut ditegaskan dalam tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu ikut serta menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam melaksanakan politik luar negeri harus perpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945.
Tujuan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia bebas aktif antara lain:
- Membina persahabatan dan persaudaraan antarnegara di dunia dengan prinsip saling menghormati.
- Menciptakan ketertiban dunia atas dasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Menjalin kerja sama dengan negara-negara di dunia dalam upaya mengembangkan dan membangun bangsa dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan.
- Membentuk satu masyarakat yang demokratis, adil, dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah diperolehnya.
Dalam percaturan internasional peranan politik luar negeri bebas aktif Indonesia harus dimaksimalkan sebab merupakan salah satu sarana mewujudkan kepentingan nasional dalam pergaulan antarbangsa. Sehubungan hal tersebut pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif dilandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila. Artinya bahwa pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif harus berpegang teguh pada prinsip prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif dalam percaturan internasional tampak pada peran Indonesia sebagai:
AFTA
AFTA merupakan bentuk pasar bebas negara-negara ASEAN. Dalam pasar bebas setiap negara mau tidak mau harus menerima produk dari negara-negara kelompok ASEAN dan harus menerima persaingan tenaga kerja. Maka kita tidak boleh heran apabila orang jualan sate saja, bakso saja, soto saja mungkin berasal dari negara lain. Maka khusus bangsa Indonesia harus meningkatkan kualitas produksi, perdagangan, pelayanan jasa maupun meningkatkan sumber daya manusianya, agar nantinya kita dapat bersaing dalam era pasar bebas.
Peran Indonesia dalam ASEAN (Association of South East Asia Nation)
Indonesia juga aktif dalam kerja sama regional ASEAN yaitu organisasi negara-negara di Kawasan Asia Tenggara yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967.
Anggota ASEAN sekarang
Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Pada awalnya ASEAN didirikan oleh 5 negara di Kawasan Asia Tenggara. Tokoh pendiri ASEAN itu adalah Adam Malik (Menteri Luar Negeri Indonesia), Tun Abdul Razak (Wakil Perdana Menteri Malaysia), S. Rajaratnam (Menteri Luar Negeri Singapura), Narisco Ramos (Menteri Luar Negeri Filipina), dan Thanat Khoman (Menteri Luar Negeri Thailand).
ASEAN dibentuk dalam upaya menggalang kerja sama bidang ekonomi dan sosial budaya di Kawasan Asia Tenggara.
Tujuan dibentuknya ASEAN antara lain:
- Mempererat kemajuan ekonomi dan sosial budaya di Kawasan Asia Tenggara.
- Meningkatkan kerja sama antarbangsa untuk saling membantu satu sama lain, mengatasi masalah bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya, serta pengetahuan dan teknologi.
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan menghormati keadilan dan tertib hukum di Kawasan Asia Tenggara.
- Bekerja sama dalam upaya meningkatkan pendayagunaan pertanian, industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana distribusi dan komunikasi, dan peningkatan taraf hidup rakyat.
Peran Indonesia dalam Organisasi Internasional APEC (Asia Pasific Economic Cooperation)
APEC merupakan forum kerja sama bidang ekonomi antarnegara-negara di Kawasan Asia dan Pasifik. APEC dibentuk di Canberra, Australia pada bulan Desember 1989. Indonesia sebagai anggota juga berperan aktif. Hal ini terbukti pada saat pertemuan di Seattle, Indonesia ditunjuk menjadi ketua periode 1994-1995. Indonesia telah menunjukkan keberhasilannya dalam penyelenggaraan pertemuan APEC di Bogor pada tanggal 14-15 November 1994. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 18 negara anggota APEC.
Indonesia mempunyai peranan penting dalam organisasi ini dalam upaya menjalin kerja sama Secara formal, sejumlah negara di dunia bergabung dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO/World Trade Organization) yang memudahkan perdagangan antarnegara. Peran Indonesia ini dilandasi oleh politik luar negeri bebas aktif yang sejiwa dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Peran Indonesia yang lain antara lain: Indonesia sebagai anggota PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) dan Peran Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Nonblok
Pentingnya Globalisasi
Globalisasi terjadi akibat makin meningkatnya perkembangan kebutuhan manusia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dicapai manusia. Kemajuan teknologi yang ditandai dengan ditemukannya alat transformasi seperti kereta api, pesawat terbang, mesin cetak, kompas, listrik, mesin uap, radio, telepon, dan sebagainya mempermudah kerja manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
Berkembangnya kemajuan teknologi dan industri sampai sekarang ini, makin memudahkan manusia mengadakan komunikasi. Dengan ditemukan alat komunikasi manusia dalam berinteraksi tidak mengenal batas waktu maupun negara. Misalnya kita dapat bercakap-cakap dengan orang di belahan dunia manapun, tanpa pergi jauh-jauh mendatangi negaranya.
Ada beberapa ciri yang menandakan fenomena globalisasi di dunia yaitu:
- Peningkatan interaksi budaya melalui media informasi dan komunikasi seperti televisi, film, musik, internet, dan olah raga internasional.
- Timbulnya masalah-masalah bersama yang muncul, misalnya masalah lingkungan hidup, krisis ekonomi, inflasi, terorisme, kemiskinan, dan sebagainya.
- Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan kemajuan teknologi dan industri telah menghasilkan barangbarang seperti HP, TV, satelit, internet dan sebagainya menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepat sehingga mempermudah manusia dalam berkumunikasi dan menikmati hiburan maupun informasi.
- Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung. Hal ini akibat dari pertumbuhan ekonomi dan perdagangan internasional.
Dalam era globalisasi akan mempengaruhi bidangbidang kehidupan manusia seoperti bidang ekonomi munculnya perusahaan multinasional (perusahaan yang berdiri di banyak negara). Pada bidang budaya munculnya berbagai peralatan teknologi seperti televisi, radio, internet yang dengan mudah mengakses informasi di berbagai belahan dunia. Bidang teknologi mengakibatkan mobilitas masyarakat dunia semakin besar dengan pergi ke luar negeri dengan mudah atau berbicara dengan berbagai orang di belahan dunia dengan mudah.
Bidang makananpun juga dipengaruhi adanya globalisasi, ini dapat disaksikan dari banyaknya rumah makan atau restoran menyajikan makanan asing khas negara-negara asing. Di kota-kota besar Indonesia dapat ditemukan restoran restoran dari berbagai negara. Misalnya restoran Italia menyediakan makanan khas Italia seperti pizza dan spageti; restoran McDonald’s dan KFC menyediakan makanan khas Amerika Serikat seperti burger, milkshake(minuman dari susu), fried chicken(ayam goring), french fries(kentang goring), dan ice cream.
Bidang politik mempengaruhi kesadaran berdemokrasi bagi warga masyarakat. Selain timbulnya kesadaran masyarakat untuk berdemokrasi, politik dalam era globalisasi juga melunturkan semangat kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan gotong royong sehingga makin kuatnya semangat individual, kelompok, oposisi, dan diktator. Keterbukaan, tanggung jawab dan profesionalisme dalam penyelenggaraan negara semakin mendapat kritisi dari masyarakat.
Pengertian Globalisasi
Kata globalisasi berasal dari kata “globe” yang berarti bola bumi buatan atau peta bumi seperti bola. Jadi globalisai dapat diartikan sebagai tindakan yang mendunia. Artinya dunia yang begitu luas dan jarak antarnegara yang begitu jauh, kini dikecilkan atau seolah-olah menjadi kecil. Seolah-olah tidak ada lagi batas-batas geografi antarnegara yang satu dengan negara yang lain. Dunia yang begitu luas yang dihuni makluk hidup ini, seolah-olah dimiliki satu bangsa saja yaitu satu bangsa dunia atau warga dunia.
Lodge mendefinisikan globalisasi sebagai sebuah proses yang dikuasai oleh aliran informasi, perdagangan, dan manusia yang mengglobal. Proses ini dipercepat oleh perkembangan pengetahuan dan teknologi. Kennedy dan Cohen menyebutkan bahwa transformasi yang terjadi saat ini telah membawa kita pada paham kebijaksanaan nasional yang memperlakukan seluruh dunia sebagai lingkungan yang pantas untuk pengaruh politik, merupakan sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu.
Zaman globalisasi ditandai dengan semakin kecilnya hambatan dalam berkomunikasi antarmasyarakat di dunia. Batas-batas negara atau jauhnya tempat yang satu dengan lainnya tidak lagi menjadi hambatan yang berarti bagi berlangsungnya komunikasi dan juga pertemuan antarwarga masyarakat. Seluruh umat manusia di dunia mudah untuk saling memperhatikan, mengetahui, dan membentuk pandangan bersama mengenai masalah-masalah yang dihadapi.
Zaman sekarang juga disebut era iptek. Iptek menjadi faktor yang mempengaruhi kehidupan. Iptek merupakan faktor penentu dalam kehidupan, bahkan menjadi faktor penentu keberadaan dan kemajuan masyarakat. Untuk menghadapi era globalisasi dan penerapan iptek diperlukan adanya sikap bijaksana, yaitu kesediaan untuk membuka diri dan sekaligus waspada. Artinya, kita berani menerima pengaruh globalisasi dan penerapan iptek tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa yang memiliki keunikan tersendiri.
Globalisasi berasal dari akar kata globe yang dalam bahsa Indonesia disamaartikan dengan bola dunia. Maksudnya adalah proses mendunia. Bagi bangsa Indonesia jati diri adalah nilai-nilai dan norma-norma yang telah membentuk kita sebagai bangsa yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ukuran atau norma guna menentukan penerimaan atau penolakan pengaruh globalisasi dan penerapan iptek.
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang di dalamnya terkandung konsep dasar mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia, yaitu suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika manusia dapat menyelaraskan kemajuan lahir batin.
Proses pembentukan kebjiakan publik Pembentukan kebijakan publik dilakukan melalui suatu proses yang sering disebut perumusan kebijakan publik. Proses ini dimulai adanya input(masukan) berupa tuntutan dan dukungan dari masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Input tersebut dikelompokkan atau diidentifikasi satu per satu sehingga menjadi usulan. Usulan atau input yang telah terekomendasi dibahas bersama oleh pembuat kebijakan pulik seperti pemerintah, DPR/DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun akademisi. Pembahasan tersebut menghasilkan keputusan bersama yang disebut kebijakan atau output(keluaran). Output atau keluaran tersebut kemudian diterapkan dan dievaluasi.
Hasil evaluasi itu dijadikan masukan untuk memperbaiki kebijakan tersebut. Pembentukan kebijakan publik tersebut berawal dari pembuatan agenda, formulasi dan legitimasi, implementasi, evaluasi kinerja, dan dampak kebijakan serta koreksi, dan pembuatan kebijakan baru. Pembuatan agenda adalah langkah pertama yang sangat penting dalam pembuatan suatu kebijakan.
Tahap formulasi dan legitimasi merupakan tahap teknis untuk merumuskan masalah yang telah diagendakan, dicari pemecahannya, dan disahkan menjadi kebijakan publik.Untuk memperoleh hasil yang tepat, formulasi kebijakan harus dilakukan dengan pengetahuan dan ketrampilan yang mendalam dan memadai. Tahap implementasi adalah tahap penerapan atau pelaksanaan sebuah kebijakan yang telah ditetapkan. Pada tahap ini kebijakan publik diuji apakah kebijakan itu dapat memecahkan permasalahan atau tidak. Tahap evaluasi kebijakan publik dapat dibagi menjadi evaluasi proses, evaluasi dampak, dan evaluasi analisis strategi.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah Kebijakan publik merupakan hasil kerja sama berbagai pelaku, baik pemerintah, masyarakat, para ahli, maupun lembaga-lembaga sosial. Proses seperti ini telah kita lakukan dalam kehidupan sekolah baik yang manyangkut intrakurikuler maupun kegiatan ekstrakurikuler. Dalam kesiswaan kita telah membuat program kerja. Proses perumusan sampai keputusan pembuatan program kerja tersebut melibatkan seluruh unsur yang tergabung dalam organisasi siswa.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik dapat dilakukan dengan jalan:
- Masyarakat dapat membentuk opini (pemikiran) melalui media masa bahwa masyarakat sangat membutuhkan kesejahteraan, misalnya jalan yang harus diperbaiki karena rusak.
- Masyarakat memberikan masukan masalah yang dihadapi masyarakat dengan mengirimkan informasi kepada pemerintah daerah lewat telepon atau SMS dengan menunjukkan fakta-fakta di lapangan.
- Menyampaikan aspirasinya pada saat anggota DPRD berkunjung ke kampung-kampung/desa-desa bahwa masyarakat desa/kampung sangat membutuhkan sarana transportasi.
- Mengritisi kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah daerah yang tidak memihak kepentingan masyarakat, misal kebijakan pembuatan jalan tetapi dalam kebijakan tersebut tidak mencantumkan pasal tentang ganti rugi tanah masyarakat yang terkena jalan.
- Partisipasi juga dapat ditunjukkan dengan memberikan dukungan moral kepada perumus kebijakan. Dalam tahap ini masyarakat harus berperan aktif mengontrol apakah input dari masyarakat tersebut terakomodir atau tidak.
Selain bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumusakan kebijakan publik, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bentuk partisipasi itu antara lain:
- Kebijakan retribusi daerah, misalnya apabila kita memiliki mobil angkutan umum membayar retribusi kepada petugas tidak boleh mencari jalan lain menghindari retribusi.
- Kebijakan lingkungan hidup, contoh peran sertanya adalah ikut menjaga kebersihan lingkungan hidup, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjaga sumber daya alam yang ada di daerah, tidak merokok di sembarang tempat, menjaga kesehatan lingkungan, dan sebagainya.
- Kebijakan IMB, misalnya masyarakat tanpa diperingatkan oleh aparat pemerintah apabila ingin mendirikan bangunan memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah.
Efek pelaksanaannya juga akan dirasakan oleh setiap anggota organisasi. Pedoman pelaksanaan kerja tersebut bersifat memaksa, sehingga pelanggarnya akan mendapat sanksi. Begitu pula kebijakan publik yang perumusannya melibatkan semua komponen masyarakat akan mengikat semua komponen masyarakat pula. Sehingga bagi pelanggar kebijakan publik akan mendapat sanksi. Kebijakan publik mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat, misalnya kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tentang larangan merokok di tempat umum. Larangan itu harus ditaati oleh semua masyarakat yang ada di daerah itu. Dan apabila sudah menjadi kebijakan publik semua komponen masyarakat mau tidak mau harus melaksanakan keputusan tersebut.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dan pelaksanaan kebijakan publik Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah sangat membutuhkan masukan-masukan dari masyarakat, khususnya dalam merumuskan kebijakan publik. Hal ini penting agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Dengan demikian kebijakan publik yang ditetapkan atau dikeluarkan senantiasa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. Dengan mengakomodasi masukan yang disampaikan masyarakat tersebut, kebijakan yang dihasilkan segala dampaknya dapat dipertanggungjawabkan. Suasana yang demikian itu mengindikasikan semangat demokrasi telah berkembang di dalam masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik menunjukkan kecintaannya pada daerahnya, sehingga akan tercipta kehidupan daerah yang kondusif dan tenang.
Istilah kebijakan publik (public policy) berasal dari kata kebijakan dan publik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi dasar rencana pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Biasanya kebijakan berkaitan dengan pemerintahan, organisasi, atau lembaga. Contoh kebijakan publik: program kerja organisasi, peraturan-peraturan baik undang-undang atau perda, dan sebagainya.
Publik artinya orang banyak atau masyarakat umum dari berbagai kalangan yang tidak dibatasai oleh profesi dan status sosial ekonomi. Apabila disingkat kebijakan publik diartikan sebagai konsep dasar rencana pemerintah atau organisasi publik yang digunakan untuk mengatur kepentingan umum atau orang banyak.
Untuk memahami arti kebijakan publik dapat kita simak pendapat-pendapat para pakar yaitu:
- Dey Kebijakan publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
- Anderson Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan yang
mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu. - Edwar III Kebijakan publik adalah apa yang pemerintah katakan dan dilakukan atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah.
- Kartasasmita Kebijakan publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah (2) apa yang menyebabkannya (3) apa pengaruhnya.
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan dan pelaksanaan yang dibuat oleh lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, birokrasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan badan-badan pembuat keputusan publik lain.
Jadi kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. Kebijakan publik yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan tingkat hirarkinya, apakah di tingkat pusat (nasional), provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, kelurahan, atau desa tidak akan bermakna jika tidak diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Tujuan penerapan (implementasi) tersebut adalah agar apa-apa yang telah digariskan dapat terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan publik di masyarakat melibatkan berbagai indikator seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarana. Untuk itu kebijakan agar berhasil secara efisien dan efektif sebelum proses perumusan dan pengesahannya disosialisasikan lebih dahulu kepada masyarakat. Sosialisasi kebijakan publik tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan media masa baik elektronik seperti internet, TV, email dan radio, maupun cetak seperti koran, majalah, sepanduk, dan selebaran.
Kewenangan pemerintah pusat
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan daerah otonom. Menurut Pasal 10 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 ada enam urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu:
- Politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri dan sebagainya.
- Bidang pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang dan damai, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan sebagainya.
- Bidang fiskal atau moneter misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan monteter, pengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.
- Bidang yudisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga kemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberi grasi, amesti, abolisi, membentuk undang-undang, Perpu, PP, dan peraturan lain berskala nasional.
- Bidang agama misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
- Bidang keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijkan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak sekelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya.
Dalam menyelenggarakan urusan tersebut pemerintah dapat menggunakan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan atau menyelenggarakan sendiri, yang dimaksud asas dekonsentrasi adalah bahwa pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah Sedangkan asas tugas pembantuan adalah bahwa pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.
Kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota
Menurut Pasal 14 UU No. 32/2004, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. d. Penyediaan sarana dan prasarana umum. e. Penanganan bidang kesehatan. f. Penyelenggaraan pendidikan. g. Penanggulangan masalah sosial. h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan. i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah. j. Pengendalian lingkungan hidup. k. Pelayanan pertanahan. l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil. m. Pelayanan administrasi penanaman modal. n. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya. o. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangan.
Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pemerintahan daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di daerah dibentuk DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Pemerintah daerah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, hal ini ditegaskan dalam UU No. 32/2004 Pasal 40 dan 41.
Kewenangan pemerintahan provinsi
Kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Yang dimaksud urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yaitu:
- Perlindungan hak konstitusional.
- Perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman, dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
- Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Dalam Pasal 13 UU No. 32
Tahun 2004 disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
- Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
- Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat sesuai dengana kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
- Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota.
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
- Pengendalian lingkungan hidup.
Kewenangan daerah
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah antara lain diatur dalam Pasal 18 UU No. 32/2004. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Kewenangan tersebut meiliputi:
- Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan.
- Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
- Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut.
- Pengaturan administrasi.
- Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah.
- Pengaturan tata ruang.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah
Kepala daerah adalah kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh seluruh rakyat daerah tersebut. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan lewat partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.
Kepala daerah dengan dibantu seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, yang karena jabatannya juga disebut wakil pemerintah. Sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur sebagai wakil pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Kepala daerah kabupaten disebut bupati, sedangkan daerah kota disebut wali kota yang menjalankan tugas dan wewenangnya selaku kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota.
Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Sedangkan menurut Muslimin (1978: 224), gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
- Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.
- Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud.
- Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
- Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya.
- Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
Dalam Pasal 25 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Mengajukan rancangan Perda.
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Daerah
Sedangkan tugas wakil kepala daerah adalah:
- Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
- Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi.
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
- Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26 UU No. 32/ 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah. h. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. j. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah. k. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.
Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dilarang:
- Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/ atau golongan masyarakat lain.
- Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.
- Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan.
- Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
- Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 25.
- Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/ janji jabatannya.
- Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemilihan dan pemberhentian kepala daerah
Dalam Pasal 24 Ayat 5 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan”.
Menurut Pasal 86 Ayat 1 UU No. 32/2004 bahwa pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pada Ayat 3 disebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau yang diliburkan.
Selanjutnya dalam Pasal 107 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang memperoleh suara terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Dalam hal pasangan calon yang memperoleh suara terbesar terdapat lebih dari satu pasang calon yang memperoleh suara yang sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi atau tidak ada yang mencapai 25%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang dikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Adapun pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat dilakukan apabila:
- Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat baru.
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah.
- Dinyatakan melanggar sumpah/janji kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah.
- Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
- Melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Perangkat daerah Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah, kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah
Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretais daerah untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur. Sedangan sekretaris daerah untuk kabupaten/ kota diangkat dan berhentikan oleh gubernur atas usul bupati wali kota.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/ bupati/wali kota dengan persetujuan DPRD.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas: a. Menyelenggarakan adminsitrasi kesekretariatan DPRD. b. Menyelenggarakan adminsitrasi keuangan DPRD. c. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. d. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Kecamatan
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada peraturan pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagain wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Secara umum tugas camat adalah: a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan. d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan. f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan. g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan.
Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Camat dalam menjalankan tugas dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
Kelurahan
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/wali kota. Lurah mempunyai tugas: a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan. b. Pemberdayaan masyarakat. c. Pelayanan masyarakat. d. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul camat dari pegawai negeri sipil yang menguasasi pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-perundangan. Lurah bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui camat. Lurah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah.
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda berlaku setelah dindangkan dalam lembaran daerah.
Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Materi muatan Perda mengandung asas: pengayoman, kemanusiaan; kebangsaan, kekeluargaan, ke-Nusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, gubernur atau bupati/wali kota.
Rencana pembangunan daerah
Dalam rangka penyelenggarakan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembanguna nasional.
Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka yang meliputi:
- Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan RPJP daerah dengan jangka waktu 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP nasional.
- Rencana kerja pembangunan daerah, yang disebut RKPD, merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah.
- Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional.
- RPJM daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam rangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Tugas dan wewenang DPRD adalah
- Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan.
- Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana-an peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
- Memilih wakil kepala daerah dalam hal kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Hak DPRD
Sebagai lembaga, DPRD mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu:
- Hak interpelasi.
- Hak angket.
- Hak menyatakan pendapat.
Sedangkan anggota DPRD mempunyai hak:
- Memilih dan dipilih.
- Membela diri.
- Imunitas.
- Protokoler.
- Mengajukan rancangan peraturan daerah.
- Mengajukan pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Keuangan dan administrasi.
Selain mempunyai hak anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 32/ 2004 yaitu:
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Kesatuan RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
- Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/ janji anggota DPRD.
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan RI.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
Sumber-sumber pendapatan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sumber pendapatan asli daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Penerimaan negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah. 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Dana perimbangan terdiri dari atas dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan sumber daya alam. Selanjutnya ditegaskan bahwa, dana bagi hasil yang bersumber dari pajak terdiri dari: a. PBB sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan, serta kehutanan. b. Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan, serta kehutanan. c. Pajak penghasilan (PPh). Sedangkan dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi, hal ini ditegaskan Pasal 11 Ayat 3 UU No. 33/2004.
Dana bagi hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB dibagi antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan pemerintah. Penerimaan negara dari pajak bumi dan bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk pemerintah pusat dan 30% untuk daerah. Dana alokasi umum dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. Sedang DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan perhitungan DAU-nya ditetapkan sesuai undang-undang.
Dana Alokasi Khusus dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk:
- Mendanai kegiatan khusus yang ditentukan pemerintah atas dasar prioritas nasional.
- Mendanai kegaiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.
Dari uraian di atas bahwa sumber pendapatan daerah diperoleh dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan daerah lain-lain yang sah meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah. Hibah yang dimaksud adalah bantuan yang berupa uang, barang atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badanbadan usaha dalam negeri atau luar negeri.
Otonomi pertama yang telah digulirkan sejak tahun 1999, tujuan otomoni daerah adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.
Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang sangat berarti. Kemampuan prakarsa dan kreaktivitas akan terpacu, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestik semakin kuat.
Menurut Syaukani, Affan Gaffar, dan Ryaas Rasyid (2002: 172) desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2004, maka kewenangan itu didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah, kewenangan mengurus dan mengatur memanajemen rumah tangga daerah di serahkan kepada masyarakat di daerah. Dengan demikian pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas, dan pengevaluasi.
Kebijakan otonomi daerah secara yuridis telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. XV / MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan serta Pertimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
Syakauni dkk. (2002: 173-184) menyatakan bahwa visi otonomi daerah dapat dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama yaitu:
- Bidang politik Bidang politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan dekonsentrasi, maka ia harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
- Bidang sosial budaya Bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan sekitarnya.
- Bidang ekonomi. Bidang ekonomi, otonomi di satu pihak harus mencerminkan lancarnya pelaksanaan kebijakan otonomi nasional di daerah dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai parkarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat yang sejahtera yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Selain alasan yuridis yang disebutkan di atas kebijakan otonomi daerah juga dalam upaya menghadapi globalisasi yang masuk dalam kehidupan kita yang mau tidak mau, suka tidak suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara diberi kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Konsep Otonomi Daerah
Berdasarkan visi tersebut, maka konsep otonomi daerah dapat dirangkum sebagai berikut:
- Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan atau moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
- Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilainilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial. Pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak perubahan kewenangan seperti yang diatur dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004.
- Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi.
- Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
- Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara.
- Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.