Linux Fun
Gerakan Nonblok adalah organisasi negara-negara yang tidak masuk Blok Barat dan Blok Timur. Gerakan Nonblok disebut juga nonalignedyang artinya tidak memihak. Gerakan negaranegara nonblok lahir sekitar tahun 1960-an, ketika politik dunia dikuasasi oleh Blok Barat dan Blok Timur.
Blok Barat dengan menganut liberalisme dalam pengaruh Amerika Serikat dan Blok Timur yang menganut komunisme dalam pengaruh Uni Sovyet. Readmore…
Indonesia masuk anggota PBB tanggal 28 September 1950 yang tercatat menjadi anggota ke-60. Tetapi Indonesia pernah keluar dari anggota PBB. Pada tanggal 28 Desember 1966 secara resmi Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB. Masuknya kembali Indonesia menjadi anggota PBB disambut baik oleh sejumlah negara terutama dari Asia.
Di PBB inilah bangsa Indonesia memperjuangkan negaranegara yang belum merdeka dan aktif ikut serta menciptakan perdamaian dunia dengan dikirimnya pasukan perdamian PBB dari Indonesia seperti Pasukan Garuda untuk perdamaian Kamboja, Timur Tengah, dan sebagainya. Readmore…
Hubungan luar negeri diarahkan pada upaya untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan nasional, turut serta mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang dilandasi prinsip politik luar negeri bebas aktif dan semangat Dasasila Bandung.
Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerja sama internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri dan memantapkan pemahaman tentang Wawasan Nusantara. Hubungan luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerja sama antarnegara berkembang dan antarnegara maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentigan nasional. Readmore…
Pentingnya Globalisasi
Globalisasi terjadi akibat makin meningkatnya perkembangan kebutuhan manusia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dicapai manusia. Kemajuan teknologi yang ditandai dengan ditemukannya alat transformasi seperti kereta api, pesawat terbang, mesin cetak, kompas, listrik, mesin uap, radio, telepon, dan sebagainya mempermudah kerja manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
Berkembangnya kemajuan teknologi dan industri sampai sekarang ini, makin memudahkan manusia mengadakan komunikasi. Dengan ditemukan alat komunikasi manusia dalam berinteraksi tidak mengenal batas waktu maupun negara. Misalnya kita dapat bercakap-cakap dengan orang di belahan dunia manapun, tanpa pergi jauh-jauh mendatangi negaranya. Readmore…
Proses pembentukan kebjiakan publik Pembentukan kebijakan publik dilakukan melalui suatu proses yang sering disebut perumusan kebijakan publik. Proses ini dimulai adanya input(masukan) berupa tuntutan dan dukungan dari masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Input tersebut dikelompokkan atau diidentifikasi satu per satu sehingga menjadi usulan. Usulan atau input yang telah terekomendasi dibahas bersama oleh pembuat kebijakan pulik seperti pemerintah, DPR/DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun akademisi. Pembahasan tersebut menghasilkan keputusan bersama yang disebut kebijakan atau output(keluaran). Output atau keluaran tersebut kemudian diterapkan dan dievaluasi. Readmore…
Istilah kebijakan publik (public policy) berasal dari kata kebijakan dan publik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi dasar rencana pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Biasanya kebijakan berkaitan dengan pemerintahan, organisasi, atau lembaga. Contoh kebijakan publik: program kerja organisasi, peraturan-peraturan baik undang-undang atau perda, dan sebagainya.
Publik artinya orang banyak atau masyarakat umum dari berbagai kalangan yang tidak dibatasai oleh profesi dan status sosial ekonomi. Apabila disingkat kebijakan publik diartikan sebagai konsep dasar rencana pemerintah atau organisasi publik yang digunakan untuk mengatur kepentingan umum atau orang banyak. Readmore…
Kewenangan pemerintah pusat
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan daerah otonom. Menurut Pasal 10 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 ada enam urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu:
- Politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri dan sebagainya.
- Bidang pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang dan damai, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan sebagainya.
- Bidang fiskal atau moneter misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan monteter, pengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.
- Bidang yudisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga kemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberi grasi, amesti, abolisi, membentuk undang-undang, Perpu, PP, dan peraturan lain berskala nasional. Readmore…
Tugas dan wewenang DPRD adalah
- Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan.
- Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana-an peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah. Readmore…
Sumber-sumber pendapatan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sumber pendapatan asli daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Penerimaan negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah. 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Readmore…
Otonomi pertama yang telah digulirkan sejak tahun 1999, tujuan otomoni daerah adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.
Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang sangat berarti. Kemampuan prakarsa dan kreaktivitas akan terpacu, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestik semakin kuat. Readmore…