Kebijakan Otonomi Daerah


Otonomi pertama yang telah digulirkan sejak tahun 1999, tujuan otomoni daerah  adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.

Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang sangat berarti. Kemampuan prakarsa dan kreaktivitas akan terpacu, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestik semakin kuat.

Menurut Syaukani, Affan Gaffar, dan Ryaas Rasyid (2002 : 172) desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2004, maka kewenangan itu didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah, kewenangan mengurus dan mengatur memanajemen rumah tangga daerah di serahkan kepada masyarakat di daerah. Dengan demikian pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas, dan pengevaluasi.

Kebijakan otonomi daerah secara yuridis telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. XV / MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan serta Pertimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.

Syakauni dkk. (2002 : 173-184) menyatakan bahwa visi otonomi daerah dapat dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama yaitu:

  1. Bidang politik Bidang politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan dekonsentrasi, maka ia harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
  2. Bidang sosial budaya Bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan sekitarnya.
  3. Bidang ekonomi. Bidang ekonomi, otonomi di satu pihak harus mencerminkan lancarnya pelaksanaan kebijakan otonomi nasional di daerah dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai parkarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat yang sejahtera yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.

Selain alasan yuridis yang disebutkan di atas kebijakan otonomi daerah juga dalam upaya menghadapi globalisasi yang masuk dalam kehidupan kita yang mau tidak mau, suka tidak suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara diberi kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Konsep Otonomi Daerah

Berdasarkan visi tersebut, maka konsep otonomi daerah dapat dirangkum sebagai berikut :

  1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan atau moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
  2. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilainilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial. Pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak perubahan kewenangan seperti yang diatur dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004.
  3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi.
  4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
  5. Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara.
  6. Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *