- 1 Kewenangan pemerintah pusat
- 2 Kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota
- 3 Kewenangan pemerintahan provinsi
- 4 Kewenangan daerah
- 5 Kepala daerah dan wakil kepala daerah Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah
- 6 Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
- 7 Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Daerah
- 8 Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- 9 Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- 10 Pemilihan dan pemberhentian kepala daerah
- 11 Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah
- 12 Kecamatan
- 13 Kelurahan
- 14 Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
- 15 Rencana pembangunan daerah
Kewenangan pemerintah pusat
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan daerah otonom. Menurut Pasal 10 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 ada enam urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu:
- Politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri dan sebagainya.
- Bidang pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang dan damai, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan sebagainya.
- Bidang fiskal atau moneter misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan monteter, pengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.
- Bidang yudisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga kemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberi grasi, amesti, abolisi, membentuk undang-undang, Perpu, PP, dan peraturan lain berskala nasional.
- Bidang agama misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
- Bidang keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijkan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak sekelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya.
Dalam menyelenggarakan urusan tersebut pemerintah dapat menggunakan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan atau menyelenggarakan sendiri, yang dimaksud asas dekonsentrasi adalah bahwa pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah Sedangkan asas tugas pembantuan adalah bahwa pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.
Kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota
Menurut Pasal 14 UU No. 32/2004, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. d. Penyediaan sarana dan prasarana umum. e. Penanganan bidang kesehatan. f. Penyelenggaraan pendidikan. g. Penanggulangan masalah sosial. h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan. i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah. j. Pengendalian lingkungan hidup. k. Pelayanan pertanahan. l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil. m. Pelayanan administrasi penanaman modal. n. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya. o. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangan.
Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pemerintahan daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di daerah dibentuk DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Pemerintah daerah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, hal ini ditegaskan dalam UU No. 32/2004 Pasal 40 dan 41.
Kewenangan pemerintahan provinsi
Kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Yang dimaksud urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yaitu:
- Perlindungan hak konstitusional.
- Perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman, dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
- Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Dalam Pasal 13 UU No. 32
Tahun 2004 disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
- Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
- Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat sesuai dengana kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
- Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota.
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
- Pengendalian lingkungan hidup.
Kewenangan daerah
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah antara lain diatur dalam Pasal 18 UU No. 32/2004. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Kewenangan tersebut meiliputi:
- Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan.
- Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
- Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut.
- Pengaturan administrasi.
- Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah.
- Pengaturan tata ruang.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah
Kepala daerah adalah kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh seluruh rakyat daerah tersebut. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan lewat partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.
Kepala daerah dengan dibantu seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, yang karena jabatannya juga disebut wakil pemerintah. Sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur sebagai wakil pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Kepala daerah kabupaten disebut bupati, sedangkan daerah kota disebut wali kota yang menjalankan tugas dan wewenangnya selaku kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota.
Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Sedangkan menurut Muslimin (1978 : 224), gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
- Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.
- Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud.
- Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
- Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya.
- Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
Dalam Pasal 25 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Mengajukan rancangan Perda.
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Daerah
Sedangkan tugas wakil kepala daerah adalah:
- Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
- Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi.
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
- Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26 UU No. 32/ 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah. h. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. j. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah. k. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.
Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dilarang:
- Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/ atau golongan masyarakat lain.
- Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.
- Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan.
- Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
- Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 25.
- Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/ janji jabatannya.
- Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemilihan dan pemberhentian kepala daerah
Dalam Pasal 24 Ayat 5 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan”.
Menurut Pasal 86 Ayat 1 UU No. 32/2004 bahwa pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pada Ayat 3 disebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau yang diliburkan.
Selanjutnya dalam Pasal 107 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang memperoleh suara terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Dalam hal pasangan calon yang memperoleh suara terbesar terdapat lebih dari satu pasang calon yang memperoleh suara yang sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi atau tidak ada yang mencapai 25%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang dikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Adapun pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat dilakukan apabila:
- Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat baru.
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah.
- Dinyatakan melanggar sumpah/janji kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah.
- Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
- Melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Perangkat daerah Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah, kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah
Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretais daerah untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur. Sedangan sekretaris daerah untuk kabupaten/ kota diangkat dan berhentikan oleh gubernur atas usul bupati wali kota.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/ bupati/wali kota dengan persetujuan DPRD.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas: a. Menyelenggarakan adminsitrasi kesekretariatan DPRD. b. Menyelenggarakan adminsitrasi keuangan DPRD. c. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. d. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Kecamatan
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada peraturan pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagain wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Secara umum tugas camat adalah: a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan. d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan. f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan. g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan.
Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Camat dalam menjalankan tugas dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
Kelurahan
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/wali kota. Lurah mempunyai tugas: a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan. b. Pemberdayaan masyarakat. c. Pelayanan masyarakat. d. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul camat dari pegawai negeri sipil yang menguasasi pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-perundangan. Lurah bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui camat. Lurah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah.
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda berlaku setelah dindangkan dalam lembaran daerah.
Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Materi muatan Perda mengandung asas: pengayoman, kemanusiaan; kebangsaan, kekeluargaan, ke-Nusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, gubernur atau bupati/wali kota.
Rencana pembangunan daerah
Dalam rangka penyelenggarakan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembanguna nasional.
Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka yang meliputi:
- Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan RPJP daerah dengan jangka waktu 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP nasional.
- Rencana kerja pembangunan daerah, yang disebut RKPD, merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah.
- Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional.
- RPJM daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam rangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.