Modal Koperasi


Modal merupakan sesuatu yang penting bagi kelangsungan jalannya koperasi. Modal koperasi diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.

  1. Modal Sendiri
    1. Simpanan Pokok Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama besarnya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    2. Simpanan Wajib Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama besarnya dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    3. Dana Cadangan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan koperasi tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Pada masa pembubaran dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan utang-utang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
    4. Hibah Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang yang berupa harta kekayaan baik berupa benda bergerak maupun benda tetap.
  2. Modal Pinjaman Modal pinjaman koperasi dapat berasal dari simpanan sukarela (anggota), utang koperasi lainnya, utang bank, dan lembaga keuangan lainnya, utang obligasi, dan surat utang lainnya.
, ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *