Tipe Desentralisasi
Creema dan Rondinelli (1983) membagi desentralisasi menjadi empat tipe yaitu:
- Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
- Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
- Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Agar desentralisasi berhasil dengan baik, menurut Litvack dan Seddon yang dikutip Sadu Wasistiono (2002:19) diperlukan lima kondisi, yaitu:
- Masyarakat memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya.
- Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi yang transparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja pemerintah daerah.
- Harus didesain instrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional, struktur tanggung jawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antara pemerintah.
- Kerangka kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggung jawab pemberian pelayanan oleh pemerintah daerah.
- Masyarakat setempat diberi informasi mengenai kemungkinankemungkinan biaya pelayanan serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah menjadi lebih bermakna.
Asas Desentralisasi
Penyelenggaraan pemerintahan daerah berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lain, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah dan juga menjalin hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah pusat. Menjaga hubungan serasi dengan pemerintah pusat dimaksudkan untuk tetap terjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka tujuan negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas dekonsentrasai adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Sedangkan asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, maka pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan. Di samping itu, memberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Dalam hal ini pemerintah wajib memberikan fasilitas yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack dan Seddon sebagaimana dikutip oleh Sadu Wasistiono (2002 : 17-18) menyatakan bahwa desentralisasi adalah the transfer of authority and responsibility for public function from central government to subordinator quasi-independent government organization or he private sector. Dengan demikian yang dimaksud desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas maupun kepada sektor swasta.