Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 9 Ayat 1 UU No. 3/2002).
Hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara tidak terbatas pada kegiatan yang berkenaan dengan tugas militer (TNI), tetapi meliputi juga aktivitas lain yang berkaitan dengan usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara serta keselamatan bangsa dan negara.
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam penjelasan Pasal 9 UU No. 3/2002 ditegaskan bahwa upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam mengabdi kepada negara dan bangsa.
Apabila dilihat ketentuan tersebut, maka keikutsertaan siswa dalam upaya bela negara melalui Pendidikan Penduhuluan Bela Negara (PPBN) yang diintegrasikan pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, berarti Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 sudah tidak berlaku lagi. Menurut Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
- Pendidikan kewarganegaraan.
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
- Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib.
- Pengabdian sesuai dengan profesi. Keikutsertaan siswa sebagai warga negara dalam hal bela negara adalah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 Ayat 1 dan 2 ditegaskan bahwa upaya bela negara wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi. Pasal 37 Ayat 1 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. Rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan usaha bela negara. Kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme).
Kesadaran berbangsa dan cinta tanah air merupakan ciri kesadaran bela negara. Penjelasan Pasal 9 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 ditegaskan pula bahwa pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara. Hal ini bermakna bahwa untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan. Hal ini dapat ditempuh melalui jalur pendidikan tingkat dasar sampai perguruan tinggi.
Pengabdian sesuai dengan profesi
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 yang dimaksud pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diidentifikasikan beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, Linmas, dan petugas bantuan sosial.
Dari uraian di atas jelas bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, anggota resimen mahasiswa melalui latihan dasar kemiliteran, TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan nonmiliter tertentu, POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menanggulangi ancaman nonmiliter, dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam pembelaan negara masing-masing warga negara tidak sama, sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Pelatihan dasar kemiliteran
Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer selain TNI adalah unsur mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Menurut data Departemen Pertahanan dan Keamanan tahun 2003 jumlah Resimen Mahasiswa lebih kurang 25.000 orang dan alumi resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Menwa dilatih keterampilan kemiliteran baik fisik maupun strategi kemiliteran.
Pengabdian sebagai prajurit TNI
Dalam era reformasi telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan Polri. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Polri di sini berperan dalam bidang keamanan negara.
Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara. TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Tentara nasional sebagai alat negara mempunyai tugas:
- Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
- Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
- Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
- Melaksanakan operasi militer selain perang.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2002 bahwa yang dimaksud pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Dalam menghadapi ancaman tidak hanya dihadapi oleh Tentara Nasional Indonesia saja, tetapi hal itu tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi bangsa dan negara. Apabila jenis ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen pendukung. Sedangkan apabila ancaman yang dihadapi berupa ancaman nonmiliter, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsurunsur lain dari kekuatan bangsa.
Contoh upaya membela negara yang telah diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai era reformasi antara lain menghadapi Agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan sparatis APRA, RMS, PRRI / PERMESTA, Papua Merdeka, separatis Aceh, melawan PKI, DI/TII, dan sebagainya. Demikian pula dengan POLRI telah melakukan upaya pembelaan negara terutama yang berlkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, dan konflik komunal.
Secara historis rakyat Indonesia telah melakukan suatu tindakan perjuangan dalam upaya pembelaan negara. Contoh upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh komponen rakyat antara lain:
- Periode perang kemerdekaan pertama.
- Pada periode perang kemerdekaan kedua ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan.
- Tahun 1958-960 muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
- . Tahun 1961 dibentuk Hansip, Wanra, Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
- Perwira cadangan yang dibentuk tahun 1963.
- Kemudian menurut UU No. 20/1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.
Masih banyak cara upaya pembelaan negara yang dapat dilakukan oleh rakyat Indonesia melalui profesinya masingmasing seperti TIM ASR untuk mencari dan menolong korban bencana alam, PMI, dan para medis.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 5 menegaskan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan RI sebagai satu kesatuan. Kesatuan seluruh wilayah negara kesatuan RI sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap bagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab bersama segenap bangsa Indonesia.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara tidak hanya lingkup nasional, tatapi juga dalam lingkungan sekitar kita bertempat tinggal. Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam upaya pembelaan negara di lingkungan dengan melaksanakan kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling). Dan bagi seorang siswa SMP ikut sertanya upaya pembelaan negara dengan jalan menjaga rumah dari segala macam gangguan, belajar giat, disiplin, mengikuti upacara bendera, serta menaati tata tertib sekolah.