Adapun pengertian dari keputusan yaitu dapat dijabarkan sebagai berikut (Hasan, 2002:9):
Menurut Ralp C. Davis
Keputusan adalah hasil pemecahan masalah yang dihadapi dengan tegas. Suatu keputusan merupakan jawaban yang pasti terhadap suatu pertanyaan.
Menurut Mary Follet
Keputusan adalah suatu atau sebagai hukum situasi. Apabila semua fakta dari suatu dari situasi itu dapat diperolehnya dan semua terlibat, baik pengawas maupun pelaksana mau mentaati ketentuannya maka tidak sama dengan mentaati perintah.
Menurut James A.F. Stoner
Keputusan adalah pemilihan di antara alternatif. Definisi ini mengandung tiga pengertian yaitu : ada pilihan atas dasar logika, ada beberapa alternatif yang harus dan dipilih satu yang terbaik dan ada tujuan yang ingin dicapai dan keputusan itu makin mendekatkan pada tujuan tersebut.
Dari pengertian keputusan di atas dapat disimpulkan bahwa keputusan adalah suatu pemecahan masalah sebagai suatu hukum situasi yang dilakukan melalui pemilihan satu alternatif dari beberapa alternatif.