Ancaman dan Gangguan Pertahanan Indonesia di Era Global


Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 bahwa yang dimaksud ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer dapat berbentuk antara lain:

  1. Spionase yang dilakukan oleh bangsa lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
  2. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan negara.
  3. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan terorisme dalam negeri.
  4. Pemberontakan bersenjata.
  5. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
  6. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial.
  7. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Menurut Departemen Pertahanan bahwa Tentara Nasional Indonesia meruapakan salah satu kekuatan nasional negera (Instrumen of National Power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya Tentara Nasional Indonesia melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan sparatis (Counter Insurgency), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.

Ancaman terhadap bangsa dan negara dipandang dari sudut sifatnya dibedakan menjadi dua yaitu ancaman yang bersifat tradisional dan nontradisional. Ancaman tradisional adalah ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain yang berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam menghadapi ancaman dan gangguan militer dari luar negeri, kekuatan negara disusun dalam komponen utama Tentara Nasional Indonesia, didukung komponen cadangan, dan komponen pendukung yaitu segenap sumber daya nasional yang dimiliki bangsa Indonesia. Ancaman yang bersifat nontradisional dilakukan oleh aktor nonnegara yang berupa aksi teror, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik, dan obat-obat terlarang, penagkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.

Gangguan pertahanan Indonesia di era Modern

Ancaman bangsa Indonesia di masa yang akan datang datang diperkirakan berasal dari ancaman nontradisional baik yang bersifat lintas negara maupun yang timbul dari dalam negeri itu sendiri. Hal ini dipengaruhi oleh globalisasi yang berkembang pesat saat ini.

Implikasi terhadap globalisasi sangat mempengaruhi perubahan situasi keamanan dunia dengan munculnya berbagai isu keamanan baru. Isu keamanan yang lalu lebih menonjol aspek geopolitik dan geostrategi seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi, sekarang berkembang isu keamanan baru seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya.

Ancaman dan gangguan pertahanan Indonesia di era global ini menurut Departemen Pertahanan (2003) diperkirakan berbentuk:

  1. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
  2. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan dan perampokan, penangkapan ikan ilegal, pencemaran, dan perusakan ekosistem.
  3. Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antarsuku, agama, maupun ras/ keturunan dalam skala yang luas.
  4. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisir lainnya.
  5. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
  6. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
  7. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
  8. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
  9. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatisme bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
  10. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatankekuatan di luar negeri.

Menurut Departemen Pertahanan (2003) bahwa berbagai keragaman aspek kehidupan bangsa, maka persatuan bangsa dan keutuhan kesatuan wilayah Indonesia merupakan geopolitik. bangsa Indonesia. Geopolitik tersebut berkembang dalam dua dimensi pemikiran dasar yaitu kewilayahan sebagai suatu realita dan kehidupan masyarakat sebagai fenomena hidup.

Perjuangan dalam rangka kepentingan nasional harus tetap didasarkan pada dua dimensi pemikiran tersebut. Dengan demikian pertahanan negara berperan dan berfungsi untuk mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia dari setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *